Pernahkah
Anda menonton film berjudul Manhattan ?.
Film tersebut menggambarkan kritik perihal perusahaan multinasional yang hanya
memperbesar jurang kesenjangan antara negara bermodal besar dan negara yang
tidak bermodal. Perusahaan multinasional merupakan fenomena yang timbul dari
globalisasi ekonomi. Kritik dalam film tersebut menegaskan bahwa, keberadaan
perusahaan multinasional dalam sebuah negara dapat memberikan dampak negatif
bagi perekonomian negara tersebut. Dampak negatif tersebut dapat diakibatkan
oleh beberapa hal, salah satunya adalah dengan manipulasi biaya pajak dengan
modus tertentu. Beberapa wujud manipulasi pajak yang merugikan negara dan
dilakukan oleh perusahaan multinasional antara lain, adanya modus penghindaran
pajak, pengelakan pajak, dan perencanaan pajak. Diantara modus-modus tersebut, penghindaran
pajak adalah modus yang paling sering digunakan oleh perusahaan multinasional. Terdapat
3 (tiga) alasan perusahan multinasional lebih sering menggunakan penghindaran
pajak sebagai cara untuk mengurangi beban pajaknya.
Pertama,
masih adanya celah perbedaan tarif pajak antar negara menjadi hal menarik bagi
perusahaan multinasional untuk menjalankan modus penghindaran pajak. Berdasarkan
riset yang dilakukan oleh Kimberly A. Clausing (2005) ditemukan bahwa, sekitar 45%
perusahaan multinasional Amerika Serikat menempatkan profit yang didapatkan pada
negara dengan tarif pajak di bawah 10 persen. Negara tersebut adalah Belanda,
Luxemburg, Bermuda, Irlandia, dan Switzerland. Ini merupakan salah satu modus pergeseran
profit yang sering dijalankan perusahaan multinasional. Perwakilan perusahaan yang
menjalankan aktivitas ekonomi dengan biaya tinggi ditempatkan pada negara yang
memiliki tarif pajak yang tinggi, sedangkan perwakilan yang menghasilkan profit
tinggi ditempatkan pada negara dengan tarif pajak yang rendah. Dengan melakukan
hal tersebut, beban pajak perusahaan akan menjadi rendah dan profit akan
maksimal.
Kedua,
perusahaan multinasional masih beranggapan bahwa penghindaran pajak tidak
mempengaruhi reputasi perusahaan secara langsung. Riset yang dilakukan John
Gallemore, Edward L. Maydew, dan Jacob R. Thornock (2012) membuktikan bahwa
tidak ada hubungan signifikan antara tindakan penghindaran pajak dengan
reputasi perusahaan. Riset tersebut tidak menemukan bukti kuat perusahaan
menanggung biaya reputasi yang tinggi akibat adanya tuduhan terlibat dalam
kegiatan penghindaran pajak. Dengan anggapan bahwa reputasi tidak akan
terpengaruh karena tindakan penghindaran pajak, maka perusahaan multinasional
dapat lebih tenang menjalankan tindakan penghindaran pajaknya.
Ketiga,
peran kinerja manajer yang memiliki kemampuan tinggi dalam industri tertentu. Dengan
mempekerjakan manajer berkemampuan tinggi dan memahami industri yang dijalankan
dapat memberikan efek pada model penghindaran pajak yang dijalankan perusahaan.
Manajer yang ahli dalam sebuah industri tertentu pasti akan memiliki pemahaman
lebih dalam pada proses bisnis perusahaan dan terus berusaha meningkatkan laba
perusahaan untuk mendapat insentif tertentu. Dalam rangka pencapaian laba
tertentu tersebut, manajer akan berusaha menekan biaya yang salah satunya
adalah biaya pajak dengan modus penghindaran pajak.
Dari
paparan di atas, dapat kita simpulkan bahwa kerugian pajak suatu negara disebabkan
oleh modus penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional. Penghindaran
pajak adalah modus yang paling banyak digunakan dalam hal meminimalisasi biaya pajak
perusahaan multinasional dibandingkan pengelakan pajak dan perencanaan pajak. Beberapa
alasan penghindaran pajak digunakan adalah karena masih adanya celah perbedaan
tarif pajak antarnegara, anggapan bahwa penghindaran pajak tidak mempengaruhi
reputasi perusahaan secara langsung, dan peran kinerja manajer yang memiliki
kemampuan tinggi dalam industri tertentu. Dari alasan-alasan tersebut kiranya
dapat menjadi bahan pemikiran bagi otoritas perpajakan di sebuah negara untuk
memahami lebih dalam konsep dan alasan kenapa tindakan penghindaran pajak
tersebut dilakukan, sehingga aturan-aturan terkait penghindaran pajak dapat dikaji
dan diperbaiki lebih lanjut untuk meminimalkan kerugian pajak negara.
Ditulis oleh: Rheza Afrian Pratama