Pemerintah baru saja meluncurkan kebijakan penyesuaian besaran Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari sebelumnya sebesar Rp24,3 juta menjadi sebesar Rp36 juta untuk diri Wajib Pajak orang pribadi. Ketentuan mengenai PTKP ini sendiri diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) yang memungkinkan Pemerintah untuk melakukan penyesuaian PTKP melalui Peraturan Menteri Keuangan setelah melakukan konsultasi dengan DPR. Dengan demikian, sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan terkait penyesuaian PTKP ini, maka secara efektif besaran PTKP baru tersebut mulai berlaku sebagai dasar perhitungan kewajiban pajak PPh OP untuk tahun Pajak 2015 atau per 1 Januari 2015.
Ada beberapa pertimbangan pokok penyesuaian besaran PTKP di tahun ini. Pertama, untuk menjaga daya beli masyarakat. Sebagaimana diketahui dalam beberapa tahun terakhir, terjadi pergerakan harga kebutuhan pokok yang cukup signifikan, khususnya di tahun 2013 dan 2014 sebagai dampak dari kebijakan penyesuaian harga BBM. Kedua, dalam beberapa tahun terakhir terjadi penyesuaian Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di hampir semua daerah. Ketiga, terkait kondisi perekonomian terakhir yang menunjukkan tren perlambatan ekonomi, khususnya terlihat
pada Q1 2015 yang hanya tumbuh sebesar 4,7%, terutama akibat dampak perlambatan ekonomi global, khususnya mitra dagang utama Indonesia
Dengan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Keuangan setelah berkonsultasi dengan DPR RI, telah menetapkan penyesuaian besarnya PTKP yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2015. Besarnya PTKP sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 /PMK.010/2015adalah sebagaimana pada Tabel I di bawah ini.
PTKP Mulai Tahun Pajak 2015
Diri WP Orang Pribadi: Rp 36.000.000
Tambahan untuk WP Kawin: Rp 3.000.000
Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami: 36.000.000
Tambahan untuk setiap tanggungan: Rp 3.000.000
Sejarah perubahan PTKP:
Kenaikan PTKP ini tentu saja berdampak tidak saja pada penerimaan pajak itu sendiri tetapi juga pada perekonomian secara luas. Dari sisi penerimaan pajak, naiknya PTKP berarti akan menurunkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sehingga konsekuensinya adalah berpotensi menurunkan penerimaan PPh orang pribadi dibandingkan proyeksi penerimaan yang seharusnya dapat diperoleh apabila tidak dilakukan penyesuaian.
Namun demikian, pemerintah memandang perlu untuk memberikan stimulus ekonomi guna mendorong peningkatan permintaan agregat pada saat kondisi ekonomi sedang dalam perlambatan, sekaligus mendorong membesarnya tax base dari PPN sehingga pada gilirannya berdampak pada kenaikan penerimaan PPN. Berdasarkan data historis, kenaikan besaran PTKP tidak mempengaruhi terjadinya penurunan penerimaan secara nominal dibandingkan tahun sebelumnya. Namun demikian, peningkatan PTKP tersebut mempengaruhi perlambatan pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, yang bersifat sementara
Meskipun kenaikan PTKP mempunyai potensi memperlambat pertumbuhan penerimaan pajak, akan tetapi dari sisi ekonomi makro diharapkan kenaikan PTKP ini akan berdampak positif. Naiknya PTKP berdampak pada naiknya pendapatan siap belanja (disposable income) sehingga pada gilirannya akan mendorong permintaan agregat baik melalui konsumsi rumah tangga maupun investasi. Oleh karena itu, kebijakan kenaikan PTKP ini diharapkan dapat menjadi stimulus tambahan bagi perekonomian nasional di paruh kedua tahun 2015 dan tahun berikutnya.
sumber: Siaran Pers Kemenkeu Nomor 60/KLI/2015